DPRD Samarinda Dukung Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembiayaan Guru PPPK

POJOKNEGERI.com – Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata status kepegawaian, kesejahteraan, sekaligus jenjang karier para guru. Bagi pemerintah daerah, pengalihan tanggung jawab pembiayaan juga berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan itu salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Ia menilai pengalihan tanggung jawab gaji dan tunjangan guru ke pemerintah pusat dapat meringankan beban keuangan daerah.
“Kami tentu menyambut baik kebijakan ini. Kalau tanggung jawab pembiayaan guru berada di pemerintah pusat, beban keuangan daerah akan jauh lebih ringan. Selama ini anggaran untuk guru cukup membebani APBD,” ujar Puji, Kamis (20/8/2026).
Menurut legislator dari Fraksi Demokrat tersebut, selama ini alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan guru PPPK menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan pemerintah daerah secara serius. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, beban pembiayaan dapat dialihkan ke pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Meski demikian, Puji mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan penataan teknis yang matang. Salah satu tantangan utama adalah pemetaan serta redistribusi tenaga pendidik agar kebutuhan guru di setiap jenjang pendidikan tetap terpenuhi secara proporsional.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki pemahaman yang cukup detail mengenai kebutuhan guru di masing-masing wilayah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar pengalihan status tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Salah satu persoalan yang dicontohkan adalah distribusi guru Bahasa Inggris di Samarinda. Saat ini terdapat kondisi ketika jumlah guru Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar relatif berlebih, sementara kebutuhan tenaga pengajar pada jenjang sekolah menengah pertama masih mengalami kekurangan.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena mata pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SD baru akan menjadi mata pelajaran wajib pada 2028 mendatang.
“Baru tahun 2028 nanti baru ada mata pelajaran Bahasa Inggris,” jelasnya.
Kondisi itu turut berdampak pada guru berstatus PNS yang telah tersertifikasi. Ketika kewenangan mengajar dan kebutuhan mata pelajaran belum sesuai dengan ketentuan, guru dapat menghadapi kendala dalam pencairan tunjangan sertifikasi.
Di sisi lain, opsi redistribusi guru ke jenjang SMP juga tidak serta-merta dapat dilakukan. Salah satu kendalanya adalah ketersediaan kuota tenaga pengajar di sekolah tujuan yang telah terpenuhi.
Karena itu, pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat perlu diikuti dengan sistem pemetaan kebutuhan tenaga pendidik yang terintegrasi. Dengan koordinasi yang baik, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban fiskal daerah, tetapi juga mampu memperbaiki pemerataan guru dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Puji mengakui setiap kebijakan tentu memiliki sisi positif dan tantangan. Namun, ia optimistis berbagai persoalan teknis terkait redistribusi guru dapat diselesaikan secara bertahap.
“Memang ada kelebihan dan kekurangannya. Tetapi persoalan teknis seperti redistribusi guru saya kira bisa kita selesaikan secara bertahap. Yang terpenting, tanggung jawab pembiayaannya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya.
(ADVdprdsmd)

