Advertorial

Bapenda Kaltim Bidik Pajak Korporasi untuk Dongkrak PAD 

POJOKNEGERI.com  – Aktivitas perusahaan berskala besar di Kalimantan Timur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aktivitas korporasi yang berlangsung di Bumi Etam berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) membidik perusahaan yang beroperavsi di Kaltim untuk melunaskan kewajiban membayar pajaknya.

Langkah ini dilakukan untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan ekonomi dan minimnya kucuran dana transfer dari pemerintah pusat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan sektor korporasi menjadi salah satu fokus dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Iya, perusahaan atau korporasi memang menjadi salah satu sasaran kami dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” kata Dasmiah, Senin (21/9/2026).

Regulasi Baru Jadi Instrumen Penataan

Upaya membenahi kepatuhan korporasi tersebut turut dilakukan melalui penyesuaian regulasi.

Bapenda Kaltim bersama pemerintah daerah terus mengoptimalkan penerapan aturan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Penyesuaian regulasi diharapkan mampu memberikan landasan yang lebih jelas dalam menggali potensi penerimaan sekaligus meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Bagi Pemprov Kaltim, penguatan penerimaan daerah menjadi semakin penting di tengah dinamika fiskal yang dihadapi saat ini.

Dasmiah menyebut minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana transfer membuat pemerintah daerah harus semakin aktif mengoptimalkan sumber pendapatan yang menjadi kewenangannya.

“Ya, paling tidak (korporasi) berkontribusi ke Kaltim. Iya, dengan DBH nggak ada, dana transfer nggak ada,” katanya.

Bapenda Kaltim menempatkan penertiban pajak korporasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola penerimaan daerah yang lebih tertib.

Aktivitas perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya di Kaltim diharapkan berjalan seiring dengan kontribusi terhadap daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga mendorong perusahaan memahami aturan dan menyesuaikan administrasinya.

“Kami terus melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan baru, termasuk melalui Pergub dan Perda, sehingga perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban perpajakannya,” pungkasnya

(advbapendakaltim)

Back to top button