Digitalisasi Pengawasan PBBKB, Bapenda Kaltim Perkuat Transparansi dan Akurasi Data

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong digitalisasi dalam pengelolaan dan pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pemanfaatan sistem elektronik dinilai dapat mempermudah proses administrasi sekaligus memperkuat transparansi dan akurasi data pajak yang dilaporkan oleh badan usaha sebagai Wajib Pungut (Wapu).
Kasubbid Pendataan Administrasi dan Keberatan Pajak Bapenda Kaltim, Nanda Nadiera Utami Puteri, mengatakan salah satu upaya digitalisasi dilakukan melalui aplikasi e-Wapu.
Menurut dia, sistem tersebut mempermudah badan usaha dalam melakukan pendaftaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PBBKB.
“Melalui e-Wapu, pendaftaran dan pelaporan SPTPD PBBKB menjadi lebih mudah bagi Wapu,” kata Nanda.
Bagi Bapenda Kaltim, data yang disampaikan secara elektronik juga memberikan kemudahan dalam proses pengelolaan dan pengawasan.
Data tersebut dapat ditata dan ditelusuri dengan lebih mudah, termasuk ketika dilakukan pencocokan antara data yang satu dengan lainnya.
“Bagi kami Bapenda sendiri, data yang masuk secara elektronik lebih mudah ditata, ditelusuri, serta dilakukan crosscheck dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Nanda menjelaskan, proses rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam memastikan data PBBKB yang diterima pemerintah daerah memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik.
Dengan sistem digital, data yang masuk tidak hanya tersimpan secara administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan dalam proses pengawasan.
Hal tersebut memungkinkan Bapenda melakukan penelusuran terhadap data yang dilaporkan, kemudian mencocokkannya dalam proses rekonsiliasi.
Menurut Nanda, digitalisasi karena itu tidak semata-mata ditujukan untuk mempercepat pelayanan kepada Wapu.
Lebih jauh, sistem tersebut diarahkan untuk membangun proses administrasi perpajakan yang lebih transparan dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, digitalisasi kita arahkan untuk meningkatkan transparansi proses administrasi dan kualitas serta akurasi data PBBKB,” jelasnya.
Penguatan digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Kaltim mengoptimalkan pengawasan PBBKB. Data elektronik dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melihat kesesuaian antara pelaporan dan transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Melalui pengelolaan data yang lebih terstruktur, proses pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak, tetapi juga memastikan setiap tahapan administrasi dapat ditelusuri.
Digitalisasi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan berbasis data, sehingga potensi ketidaksesuaian dalam pelaporan dapat lebih mudah ditemukan dan diklarifikasi.
Bapenda Kaltim sebelumnya juga menekankan bahwa pengawasan PBBKB dilakukan sejak proses transaksi bahan bakar oleh badan usaha hingga pajak tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah.
Dengan dukungan data elektronik, proses tersebut diharapkan semakin transparan, terukur, dan akurat.
“Data yang masuk secara elektronik lebih mudah ditata, ditelusuri, serta dilakukan crosscheck dan rekonsiliasi,” kata Nanda.
(advbapendakaltim)


