POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar koordinasi pendahuluan pemeriksaan terpadu terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah perusahaan sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Kartanegara tersebut menjadi langkah awal untuk mempersiapkan pemeriksaan administrasi dan lapangan oleh Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.394/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Bapenda Kaltim Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan terpadu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memvalidasi data perpajakan, serta mengidentifikasi potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal, khususnya dari aktivitas perusahaan pertambangan beserta kontraktor dan subkontraktornya.
“Pemeriksaan terpadu ini menjadi langkah untuk memastikan kewajiban pajak dan retribusi daerah terlaksana sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan,” demikian sebagaimana dikutip dari akun media sosial bapanda Kaltim.
Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bapenda kabupaten/kota, Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, serta UPTD PPRD Kutai Kartanegara.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup sejumlah objek pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan.
“Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai bagian dari penelusuran potensi Dana Bagi Hasil (DBH), serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ujarnya.
(*)




