POJOKNEGERI.com – Pengembangan jalan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang dan Tenggarong menjadi salah satu agenda infrastruktur yang dinilai penting untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.
Perencanaan yang matang, koordinasi lintas instansi, serta kepastian regulasi menjadi aspek penting agar rencana tersebut dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menekankan bahwa pembangunan jalan bebas hambatan tidak dapat dipandang sebatas proyek fisik.
Lebih dari itu, infrastruktur tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keterhubungan wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, dan mendukung aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.
Menurutnya, setiap tahapan pembangunan perlu dipersiapkan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Achmad menilai, koordinasi antarpemangku kepentingan perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga proses lanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pembangunan memiliki arah yang jelas dan mempertimbangkan kebutuhan konektivitas wilayah secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperkuat koordinasi agar rencana pembangunan jalan tol dapat dipersiapkan secara terarah. Infrastruktur ini memiliki peran penting dalam mendukung Samarinda sebagai kawasan penyangga IKN,” ujarnya.
Ia berpandangan, keterpaduan perencanaan akan membantu menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan arah pengembangan kawasan yang lebih luas. Dengan demikian, rencana pengembangan jalan tol tidak hanya berorientasi pada hubungan antarkota, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan kegiatan ekonomi.
DPRD Kota Samarinda, lanjut Achmad, pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang maupun Tenggarong. Namun, dukungan tersebut perlu diiringi dengan pelaksanaan yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.
“DPRD pada dasarnya mendukung rencana pembangunan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang maupun Tenggarong. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepastian regulasi dan komunikasi antarlembaga dinilai menjadi bagian penting dalam menyiapkan pembangunan infrastruktur berskala besar. Melalui koordinasi yang baik, setiap tahapan dapat dibahas berdasarkan kebutuhan wilayah, kewenangan masing-masing pihak, serta mekanisme yang berlaku.
Pendekatan tersebut juga diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan jalan tol sejalan dengan pengembangan transportasi regional dan kebutuhan jangka panjang Kalimantan Timur.
Pengalaman beroperasinya Tol Samarinda–Balikpapan menjadi salah satu gambaran mengenai manfaat infrastruktur jalan bebas hambatan bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi di daerah.
Keberadaan ruas tol tersebut dinilai membantu memangkas waktu perjalanan dan memperlancar pergerakan barang antara dua kota. Efisiensi perjalanan menjadi salah satu aspek yang memperlihatkan pentingnya konektivitas dalam menunjang mobilitas masyarakat sekaligus mendukung distribusi logistik.
Jalan tol memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari mempermudah perjalanan hingga memperlancar distribusi barang.
“Oleh sebab itu, pengembangan jalan tol di wilayah lain juga perlu terus diupayakan,” pungkasnya.
(advdprdsmd)




