PBBKB Sumbang 53,68 Persen PAD Kaltim, Bapenda Perkuat Pengawasan

POJOKNEGERI.com – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi salah satu sumber penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mencatat kontribusi PBBKB mencapai sekitar 53,68 persen dari PAD. Besarnya kontribusi tersebut membuat pengawasan terhadap penerimaan PBBKB menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
Kasubbid Pendataan Administrasi dan Keberatan Pajak Bapenda Kaltim, Nanda Nadiera Utami Puteri, mengatakan penerimaan PBBKB memiliki peran strategis karena kontribusinya mencapai lebih dari separuh PAD.
“Ya itu mas, peran PBBKB sangat penting karena kontribusi PBBKB mencapai sekitar 53,68 persen dari PAD,” kata Nanda.
Menurut dia, besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa penerimaan PBBKB memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan daerah dalam menghimpun pendapatan.
Karena itu, optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan dengan memastikan kewajiban pajak dipenuhi oleh Wajib Pungut (Wapu), tetapi juga melalui penguatan sistem pengawasan dan kualitas data.
“Artinya, lebih dari separuh PAD berasal dari penerimaan PBBKB, sehingga optimalisasi dan pengawasannya menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah,” ujarnya.
Pengawasan tersebut turut diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Bapenda Kaltim menggunakan data elektronik untuk membantu proses pendataan, pelaporan, penelusuran hingga rekonsiliasi penerimaan PBBKB.
Salah satunya melalui e-Wapu, yang digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PBBKB oleh badan usaha yang berstatus Wapu.
Bagi Bapenda, sistem elektronik membuat data yang masuk lebih mudah ditata dan ditelusuri. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan crosscheck dan rekonsiliasi guna memastikan kesesuaian antara transaksi, pelaporan dan pembayaran pajak.
Dengan kontribusi PBBKB yang mencapai sekitar 53,68 persen terhadap PAD, kualitas data menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah.
Digitalisasi juga diarahkan agar proses administrasi perpajakan semakin transparan dan data yang digunakan dalam pengawasan semakin akurat.
“Dengan demikian, digitalisasi kita arahkan untuk meningkatkan transparansi proses administrasi dan kualitas serta akurasi data PBBKB,” kata Nanda.
Bapenda Kaltim menilai pengawasan PBBKB perlu dilakukan secara berkelanjutan karena penerimaan tersebut menjadi salah satu penopang utama PAD.
Dengan pengawasan berbasis data, pemerintah daerah dapat lebih mudah menelusuri transaksi, mencocokkan laporan dan melakukan rekonsiliasi terhadap penerimaan yang masuk.
(advbapendakaltim)


