
POJOKNEGERI.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
DPRD menggandeng Fakultas Syariah UINSI Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda untuk memperkuat kajian akademik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kegiatan berlangsung di Auditorium 22 Djulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (17/6/2026).
DPRD Samarinda menghadirkan sejumlah unsur dalam forum uji publik ini.
Peserta yang hadir meliputi Rektor UINSI Samarinda, perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Kemudian akademisi, dosen, serta mahasiswa Fakultas Syariah.
Melalui keterlibatan lintas sektor tersebut, DPRD mendorong terbentuknya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan sosial dan kondisi lapangan masyarakat.
Sekretariat DPRD Tekankan Pentingnya Uji Publik
Plt. Sekretaris DPRD, Eddy Syahrani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan uji publik tersebut. Ia menegaskan bahwa tahapan ini memegang peran krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Uji publik ini merupakan tahapan krusial dan strategis,” kata Eddy.
Ia menegaskan komitmen Sekretariat DPRD untuk memastikan seluruh proses legislasi berjalan transparan dan akuntabel serta membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Sekretariat DPRD memiliki komitmen penuh untuk memastikan proses pembentukan kebijakan ini berjalan transparan, akuntabelt,” ujarya.
Eddy Syahrani menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD berfungsi sebagai fasilitator dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memastikan setiap tahapan berjalan secara administratif dan teknis dengan baik.
“Fungsi utama Setwan adalah memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada DPRD. Oleh karena itu, kami memfasilitasi forum ini agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif, partisipatif, dan diterima oleh masyarakat luas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap Raperda.
Menurutnya, proses ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan kritik yang konstruktif.
Melalui forum ini, DPRD mendorong keterlibatan akademisi, aparat penegak hukum, perangkat daerah, serta masyarakat untuk memperkaya substansi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.
“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan kritik yang membangun dari Bapak/Ibu sekalian. Jangan ragu untuk menyampaikan pandangannya, karena setiap aspirasi yang masuk akan menjadi bahan kajian penting bagi Dewan dalam menyempurnakan rancangan kebijakan ini sebelum disahkan,” tandasnya.
(tim redaksi)

