Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed, 6 Orang Jadi Tersangka

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

KPK menetapkan Sodiq bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana setelah melakukan OTT di Purwokerto dan Jakarta serta memeriksa sejumlah pihak secara intensif sejak Kamis (20/8).

“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

KPK Konstruksikan Dugaan Pemerasan

KPK menerapkan pasal pemerasan terhadap Sodiq dan sejumlah tersangka lainnya berdasarkan dugaan adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

Taufik menjelaskan, sebagai rektor, Sodiq memiliki kewenangan dalam proses seleksi mahasiswa melalui jalur tersebut. Posisi itu, menurut KPK, menjadi salah satu dasar penyidik mengonstruksikan perkara sebagai pemerasan.

“Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dengan kewenangan tersebut, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi jalur Mandiri. KPK menyebut nominal yang dipatok mencapai Rp650 juta.

Taufik mengatakan orang tua calon mahasiswa pada akhirnya menyetorkan uang tersebut agar anak mereka dapat berkuliah di Unsoed.

“Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan,” jelas Taufik.

KPK Temukan 73 Kuota Khusus

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan adanya dugaan pengaturan kuota mahasiswa pada jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Dari total sekitar 245 kuota mahasiswa jalur Mandiri, Sodiq diduga telah menyiapkan 73 kuota untuk calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan sejumlah uang.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.

Penyidik menemukan informasi mengenai jumlah tersebut dari sejumlah dokumen yang diperoleh saat OTT. Namun, KPK masih mendalami dasar perhitungan dan mekanisme penentuan 73 kuota tersebut.

“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujar Taufik.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

KPK juga menerapkan pasal penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam perkara tersebut. Menurut Taufik, dugaan gratifikasi berkaitan dengan pemberian sejumlah orang tua calon mahasiswa kepada Sodiq setelah anak mereka diterima di Unsoed.

Pemberian itu diduga diberikan sebagai bentuk rasa terima kasih karena Sodiq dianggap telah membantu anak mereka masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut.

“Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi,” jelas Taufik.

KPK masih mendalami rangkaian penerimaan uang tersebut, termasuk mekanisme pengaturan kuota dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik pemerasan serta gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed.

(*)

Back to top button