Hukum
Sedang tren

Kembali Diperiksa, Kejagung Gali Keterangan Febrie Adriansyah soal Dugaan TPPU

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Penyidik Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada Kamis (3/9). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung dengan menghadirkan Febrie sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut Febrie akan menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif dan didampingi tim advokat.

“Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” ujar Febri kepada wartawan.

Febri menjelaskan penyidik memeriksa kliennya dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara TPPU tersebut. Dua tersangka yang disebut dalam penyidikan itu ialah Don Ritto dan Nurman Herin.

Surat Panggilan Belum Sebut Tersangka

Meski pemeriksaan berkaitan dengan perkara TPPU yang sama, Febri mengatakan surat panggilan belum menjelaskan secara spesifik Febrie akan memberikan keterangan untuk tersangka yang mana.

“Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana,” tuturnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Kejagung menduga keduanya turut terlibat dalam perkara TPPU tersebut.

Dugaan TPPU Saat Menjabat

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penyidik mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan,” kata Rudi.

Pemeriksaan terbaru terhadap Febrie menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap hubungan antara para tersangka serta menelusuri asal-usul dan aliran aset yang ditemukan dalam perkara tersebut.

(*)

Back to top button