
POJOKNEGERI.com – Polri memperluas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Hingga Jumat (28/8), penyidik telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dan masih membuka peluang menjerat pihak korporasi jika menemukan bukti keterlibatan perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan penyidik dari tingkat Polda hingga Mabes Polri terus bergerak mencari pelaku pembakaran.
“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8).
189 Laporan Masih Diproses
Selain menetapkan puluhan tersangka, Polri kini menangani 189 laporan polisi terkait karhutla. Irhamni mengatakan jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan peningkatan aktivitas penyidik di daerah.
“Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” katanya.
Meski jumlah tersangka terus bertambah, polisi sejauh ini baru menetapkan individu sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” jelasnya.
Polisi Buru Peran Korporasi
Irhamni memastikan penyidik akan menindak pihak korporasi apabila menemukan bukti yang menunjukkan adanya perintah pembakaran.
“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Dari penyidikan tersebut, tujuh tersangka diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan sawit.
Menurut Irhamni, para pelaku memilih cara membakar karena dapat menekan biaya operasional pembukaan lahan. Polisi menilai tindakan tersebut menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sehingga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)


