Hukum
Sedang tren

46 Terduga Pelaku Karhutla Diproses, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

POJOKNEGERI.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) saat ini menangani puluhan perkara dugaan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan pada area yang terdampak.

“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli usai rapat di Komisi IV DPR, Rabu (16/7).

46 Pelaku Masuk Proses Penegakan Hukum

Selain menjatuhkan sanksi terhadap korporasi, Gakkum Kehutanan juga memproses dugaan keterlibatan pelaku perorangan.

Secara keseluruhan, terdapat 46 kasus yang kini masuk dalam berbagai tahapan penegakan hukum.

“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan,” katanya.

Dari puluhan perkara tersebut, dua kasus telah mencapai tahap P21. Status tersebut menunjukkan penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, aparat masih mendalami perkara lain untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” imbuhnya.

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada

Raja Juli menegaskan pemerintah masih membuka kemungkinan membawa perkara lain ke ranah pidana apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena potensi karhutla masih mengancam sejumlah wilayah dalam beberapa bulan ke depan.

Kondisi tersebut membuat pencegahan membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Saya mohon sekali disampaikan kepada teman-teman masyarakat melalui teman-teman media. Seperti saya katakan tadi, karhutla ini masih akan bersama kita sampai Oktober atau awal November,” katanya.

(*)

Back to top button