Tarif PKB Kaltim Turun dari 1,75 Persen Menjadi 0,8 Persen, Kepala Bapenda Kaltim Beri Penjelasan

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif yang sebelumnya sebesar 1,75 persen, kini menjadi 0,8 persen.
Penyesuaian ini sudah berjalan 5 Januari 2025, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain tarif PKB sebesar 0,8 persen, terdapat pula opsen PKB sebesar 66 persen yang menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dr. Dasmiah, menjelaskan perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pajak daerah berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD.
“Tarif PKB mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya 1,75 persen menjadi 0,8 persen,” ujar Dasmiah.
Menurut dia, perubahan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dasar penerapannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.
Beban Pajak Lebih Ringan
Dengan adanya perubahan tarif tersebut, masyarakat mendapatkan beban PKB yang relatif lebih ringan dibandingkan tarif sebelumnya.
Dasmiah menjelaskan, tarif PKB yang ditetapkan sebesar 0,8 persen kemudian disertai dengan opsen PKB sebesar 66 persen.
“Untuk tarif PKB-nya adalah 0,8 persen, kemudian ada opsen sebesar 66 persen,” jelasnya.
Jika dihitung dalam skema keseluruhan, beban efektif yang dirasakan masyarakat berada di kisaran 1,33 persen.
“Kalau dihitung secara keseluruhan, menjadi sekitar 1,33 persen,” ujar Dasmiah.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen.
“Jadi ada penyesuaian yang membuat beban pajak kendaraan masyarakat menjadi lebih ringan,” katanya.
Tarif PKB Kaltim Relatif Rendah
Dasmiah mengatakan, kebijakan tersebut juga menempatkan tarif PKB Kalimantan Timur pada tingkat yang relatif rendah.
“Kalau dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, tarif yang sekarang ini relatif lebih rendah,” ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian tarif tidak semata-mata berbicara mengenai besaran pajak yang harus dibayar masyarakat, tetapi juga bagian dari penyesuaian sistem perpajakan daerah.
“Ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang baru,” katanya.
Kebijakan Bisa Disesuaikan Setiap Tahun
Meski tarif telah ditetapkan, kebijakan perpajakan daerah tetap dapat dievaluasi berdasarkan kondisi yang berkembang.
Dasmiah menjelaskan, pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi penerimaan daerah sekaligus kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kebijakan ini dapat disesuaikan setiap tahun dengan melihat kondisi penerimaan daerah,” kata Dasmiah.
Menurutnya, kondisi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
“Di sisi lain, pemerintah juga harus melihat bagaimana kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan kebijakan yang dapat meringankan masyarakat.
“Salah satunya melalui kebijakan relaksasi pajak,” kata Dasmiah.
Namun, relaksasi tidak dapat diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Relaksasi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Hal itu diperlukan agar kebijakan keringanan pajak tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat Perlu Memahami Perubahan Skema
Dasmiah mengimbau masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme PKB yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari sistem baru yang diterapkan berdasarkan regulasi perpajakan daerah.
“Yang penting masyarakat memahami bahwa ada perubahan skema dalam pembayaran PKB,” katanya.
Ia juga menilai masyarakat perlu mengetahui komponen yang terdapat dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Jangan hanya melihat angka akhirnya, tetapi juga memahami komponen yang membentuk pembayaran pajak tersebut,” ujar Dasmiah.
Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak bingung ketika melihat adanya perubahan nominal dalam pembayaran pajak kendaraan.
Pajak Tetap Menjadi Sumber Penerimaan Daerah
Di sisi lain, meskipun tarif PKB mengalami penurunan, pajak kendaraan tetap menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Karena itu, kebijakan penurunan tarif perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak tetap menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah,” kata Dasmiah.
Menurut dia, penerimaan tersebut nantinya kembali digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi ada keseimbangan antara memberikan keringanan kepada masyarakat dan menjaga kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Pada akhirnya, perubahan tarif PKB di Kalimantan Timur bukan sekadar perubahan angka dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan UU HKPD, penyesuaian sistem pajak daerah, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat membayar pajak dan kebutuhan penerimaan daerah.
“Intinya, masyarakat tetap mendapatkan perhatian, tetapi penerimaan daerah juga harus tetap dijaga,” pungkas Dasmiah.
(ADV)
