Kabar Baik bagi Wajib Pajak, Kaltim Beri Relaksasi Bebas Denda PKB Mulai 21 September hingga 22 November 2026

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, mengatakan relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran PKB.
“Ini untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dalam pengumuman yang dipublikasi Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim), terdapat tiga bentuk relaksasi yang diberikan.
Pertama, bebas denda administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, wajib pajak yang terlambat membayar PKB mendapatkan pembebasan atas denda keterlambatan selama periode program.
Kedua, masyarakat juga mendapatkan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan relaksasi.
“Wajib pajak hanya membayar pokok PKB terutang tanpa dikenakan denda,” jelas Dasmiah.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kaltim dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Dalam materi sosialisasinya, program ini mengusung pesan “Pajak Kita untuk Kaltim Kita”, serta mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak.
Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tercantum dalam pengumuman, termasuk layanan perbankan dan kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Samsat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum program berakhir pada 22 November 2026.
“Jangan menunda pembayaran sampai program berakhir. Manfaatkan masa relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” demikian imbauan Dasmiah.
(*)
