Bapenda Kaltim Temukan Ribuan Alat Berat Tak Terdata, Potensi Pajak Puluhan Miliar

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur memperluas pendataan alat berat yang digunakan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan sektor usaha lainnya. Pendataan dilakukan melalui pemeriksaan...

00:00 / 04:32 1×
Ilustrasi alat berat untuk pertambangan yang didata Bapenda Kaltim
Ilustrasi alat berat untuk pertambangan yang didata Bapenda Kaltim Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur memperluas pendataan alat berat yang digunakan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan sektor usaha lainnya.

Pendataan dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan pajak oleh Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari mengatakan, pemeriksaan menyasar perusahaan besar beserta kontraktor dan subkontraktornya.

Hingga September 2026, terdapat 762 perusahaan yang telah diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut, Bapenda menemukan sebanyak 5.891 unit alat berat yang penggunaannya belum terdata secara optimal.

“Untuk pajak alat berat, unit yang sudah kami identifikasi dari 762 perusahaan ada kurang lebih tambahan penggunaan alat berat sebanyak 5.891 unit yang selama ini belum terdata dengan optimal,” kata Lora.

Pendataan tersebut dilakukan dengan memetakan alat berat yang bekerja di lingkungan perusahaan pertambangan maupun sektor perkebunan.

Beberapa kelompok perusahaan yang masuk dalam pemeriksaan antara lain perusahaan di bawah Bayan Group, Kaltim Prima Coal, Kideco Jaya Agung, Berau Coal, Indominco Mandiri dan sektor usaha lainnya.

Bapenda memperkirakan potensi penerimaan pajak alat berat dari hasil pendataan tersebut mencapai sekitar Rp49,2 miliar.

Lora menjelaskan, tarif pajak alat berat relatif rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif pajak alat berat yang diterapkan sebesar 0,2 persen.

“Tarif pajak alat berat itu hanya 0,2 persen, jauh lebih kecil dibandingkan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain alat berat, Bapenda juga masih melakukan identifikasi terhadap dump truck yang beroperasi di jalur hauling.

Status kendaraan tersebut masih dikaji untuk menentukan apakah masuk kategori pajak kendaraan bermotor atau pajak alat berat.

Dari pendataan sementara, terdapat sekitar 1.616 unit dump truck di jalur hauling dengan estimasi potensi pajak sekitar Rp3,09 miliar.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram