Advertorial

Bapenda Kaltim Periksa 762 Perusahaan, Pemanfaatan Air Permukaan Capai 31 Juta Meter Kubik

POJOKNEGRI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kolaborasi lintas instansi. Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah pajak air permukaan yang dimanfaatkan badan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari mengatakan, tim terpadu melibatkan sejumlah unsur untuk mendukung pemeriksaan kepatuhan pajak daerah.

“Komitmen bersama dengan seluruh unsur di dalam tim, yaitu Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, BPKP, instansi vertikal, dan SKPD teknis terkait, sudah berjalan dengan sangat optimal,” kata Lora.

Menurut dia, kolaborasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga pertukaran data dan pendataan wajib pajak serta objek pajak.

Dalam pemeriksaan hingga September 2026, Bapenda Kaltim bersama tim terpadu telah melakukan pemeriksaan terhadap 762 perusahaan yang berada dalam lingkup perusahaan IUPK, termasuk kontraktor dan subkontraktor.

Dari pemeriksaan tersebut, Bapenda mendata pemanfaatan air permukaan mencapai sekitar 31 juta meter kubik.

Air tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan perusahaan, baik di sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.

“Dari 762 perusahaan yang kami lakukan pemeriksaan, pemanfaatan air permukaannya sebanyak 31 juta meter kubik,” ujar Lora.

Bapenda Kaltim kemudian melakukan pemetaan terhadap potensi penerimaan pajak dari pemanfaatan air tersebut.

Lora mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya. Meski demikian, sinergi dengan tim terpadu dinilai membantu Bapenda memperluas pendataan objek pajak.

“Ini sesuatu bagi kami dengan effort yang luar biasa, dengan bantuan dari tim terpadu, baik dari kejaksaan, kepolisian, kodam, Disnaker maupun BPKP,” katanya.

Ia menegaskan kegiatan pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan yang telah diperiksa. Bapenda Kaltim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap badan usaha dan IUP lainnya sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

(advbapendakaltim)

Back to top button