Advertorial

DPRD Kota Samarinda Godok Raperda, Kewenangan Damkar Bakal Diperkuat

POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.

Regulasi ini dipandang penting untuk menjawab kebutuhan Kota Samarinda yang terus berkembang, khususnya dalam memastikan penanganan kebakaran tidak hanya mengandalkan kecepatan petugas ketika api sudah terjadi, tetapi juga diperkuat melalui sistem pencegahan sejak dini.

Pembahasan awal Raperda digelar Bapemperda DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyebut pembahasan kali ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Naskah akademik Raperda telah tersedia. Selanjutnya, DPRD bersama perangkat daerah terkait melakukan pendalaman agar materi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Pembahasan awal ini masih berupa brainstorming. Kami ingin menggali pandangan dan masukan dari teman-teman di Dinas Kebakaran, terutama terkait persoalan yang mereka hadapi di lapangan,” kata Rohim.

Bagi DPRD Kota Samarinda, penyusunan regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan legislasi daerah. Raperda diharapkan menjadi instrumen untuk membangun tata kelola penanggulangan kebakaran yang lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah pengelolaan relawan pemadam kebakaran.

Relawan selama ini menjadi bagian penting dalam respons cepat terhadap kebakaran. Namun, semakin banyaknya unsur yang terlibat dalam penanganan di lapangan membutuhkan sistem koordinasi yang lebih tertata agar seluruh personel dapat bekerja sesuai peran dan kapasitasnya.

“Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal pengelolaan dan koordinasi para relawan,” ujarnya.

DPRD Kota Samarinda juga melihat bahwa penguatan penanggulangan kebakaran harus dimulai dari aspek pencegahan.

Ketersediaan sarana dan prasarana, sistem proteksi kebakaran pada bangunan, hingga kesiapan menghadapi kondisi darurat menjadi bagian yang perlu mendapatkan pengaturan lebih komprehensif.

Selama ini, salah satu tantangan yang dihadapi petugas adalah keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap persoalan keselamatan kebakaran pada bangunan.

Karena itu, Raperda diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar).

“Kami berharap Perda ini nantinya memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Damkar untuk melakukan intervensi ketika ditemukan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan proteksi kebakaran,” tegas Rohim.

Proteksi Kebakaran Jadi Perhatian

Aspek keselamatan bangunan juga menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan.

DPRD Kota Samarinda menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perlu berjalan seiring dengan kepastian bahwa sistem proteksi kebakaran benar-benar tersedia dan dapat berfungsi.

Menurut Rohim, pengalaman teknis petugas Damkar di lapangan dapat menjadi bagian penting dalam memastikan sistem keselamatan bangunan tidak berhenti pada pemenuhan administratif.

“Yang terjadi di Samarinda ini SLF-nya terbit, tapi ternyata fakta di lapangan masih saja terjadi kebakaran-kebakaran,” ujarnya.

Karena itu, DPRD ingin memastikan peran Damkar memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan intervensi terhadap aspek proteksi kebakaran.

Dengan demikian, pengawasan terhadap keselamatan bangunan dapat dilakukan secara lebih optimal, sekaligus mendorong pemilik dan pengelola gedung untuk lebih serius memenuhi standar keselamatan.

“Kami ingin mengakomodasi kebutuhan Damkar agar memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan intervensi, baik dalam upaya pencegahan dan penanggulangan maupun ketika terjadi kebakaran. Semua itu harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda,” tandasnya.

(advdprdsmd)

Back to top button