Hukum
Sedang tren

Revaldo Fifaldi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

POJOKNEGERI.com – Polisi menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam kasus narkoba di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penangkapan pada Senin (24/8) menjadi kali keempat Revaldo terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan penyidik menemukan dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika serta obat yang mengandung psikotropika. Polisi kemudian menerapkan sejumlah pasal terhadap Revaldo.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).

Polisi Terapkan Tiga Ketentuan

Nasriadi menjelaskan polisi menjerat Revaldo menggunakan Undang-Undang Narkotika serta aturan Kementerian Kesehatan. Penyidik menilai Revaldo memperoleh obat yang mengandung psikotropika tersebut tanpa izin.

“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” jelasnya.

Polisi menduga Revaldo menyimpan obat tersebut secara tidak sah. Nasriadi menyebut kandungan psikotropika dalam obat itu dapat membahayakan tubuh.

“Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” tambah dia.

Mengaku Ingin Tubuh Lebih Fit

Dalam pemeriksaan, Revaldo juga menjelaskan alasan dirinya kembali mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku menggunakan barang tersebut agar tubuhnya terasa lebih bugar dan memiliki tenaga lebih kuat.

“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi.

Selain alasan tersebut, Revaldo mengaku terkadang menggunakan narkoba ketika sedang banyak pikiran. Namun, polisi tidak menggali lebih jauh persoalan yang dimaksud karena penyidik memusatkan pemeriksaan pada dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika.

“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” jelasnya.

Ditangkap Saat Transaksi

Polisi menangkap Revaldo pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Setibanya di apartemen, petugas melihat Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba.

Polisi kemudian mengamankan Revaldo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(*)

Back to top button