Hukum
Sedang tren

Hakim Tolak Gugatan Febrie, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

POJOKNEGERI.com – Upaya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugurkan status tersangka dan penahanannya melalui praperadilan berakhir kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung.

Hakim menilai proses penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga tindakan penahanan telah memenuhi ketentuan hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8).

Hakim Tak Masuk ke Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, Edwin menyoroti surat penetapan tersangka TPPU Febrie bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut memuat rangkaian dugaan perbuatan Febrie dalam rentang 2018 hingga 2026.

Hakim menilai rentang waktu tersebut berkaitan langsung dengan materi perkara yang nantinya harus dibuktikan dalam proses hukum utama. Karena itu, praperadilan tidak dapat digunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujarnya.

Pertimbangan serupa berlaku terhadap persoalan trading in influence yang dipersoalkan Febrie. Hakim menyatakan isu tersebut masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok.

Edwin menegaskan hakim praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan yang disangkakan telah terbukti. Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan status tersangka hanya karena mengambil satu istilah deskriptif dari keseluruhan konstruksi surat penetapan tersangka.

Kejagung Dinilai Miliki Dua Alat Bukti

Hakim juga menyatakan Kejagung telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.

Meski demikian, Edwin kembali menegaskan keberadaan dugaan tindak pidana asal dan kebenaran aliran harta yang dikaitkan dengan TPPU belum menjadi kesimpulan bersalah. Kedua hal tersebut harus dibuktikan dalam perkara pokok.

Penahanan Febrie Juga Dinyatakan Sah

Selain status tersangka, hakim turut menguji legalitas penahanan Febrie. Edwin menyatakan penahanan telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana yang disangkakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Penyidik juga menggunakan alasan adanya informasi atau keterangan Febrie dalam pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dari pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Namun, praperadilan tidak bertugas menentukan apakah keterangan Febrie benar atau tidak. Hakim hanya memeriksa legalitas tindakan penahanan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata hakim.

(*)

Back to top button