Praperadilan Roy Suryo Kandas, Hakim Ungkap Alasan Penolakannya

POJOKNEGERI.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menilai Roy Suryo tidak lagi memiliki relevansi untuk menguji upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri melalui praperadilan.
Hakim menyebut perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur sehingga status Roy kini berubah menjadi terdakwa.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy terkait tindakan Polda Metro Jaya.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Perkara Pokok Sudah Masuk Pengadilan
Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah diregister. Kondisi itu, menurut hakim, membuat kewenangan terkait perkara beralih ke PN Jakarta Timur.
“Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026,” ucap hakim.
Hakim melanjutkan, “Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa.”
Pengajuan Dinilai Tidak Relevan
Hakim juga merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Menurut dia, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan perkara terjadi ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Hakim menilai Roy mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok masuk pengadilan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.
“Tindak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” sambungnya.
(*)
