Hukum

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

POJOKNEGERI.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelesaikan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta menggelar perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli sebelum memutuskan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Selain menetapkan DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ia menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga menggelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan roda penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah

Kejagung menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Kejagung Utamakan Integritas dan Netralitas

Kejagung menilai keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatannya mencerminkan upaya menjaga independensi proses hukum.

Institusi tersebut menyatakan langkah itu dilakukan bersamaan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang menjelaskan Kejagung tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

Menurut Kejagung, perubahan pada struktur pimpinan Jampidsus tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran tetap menjalankan fungsi penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Anang memastikan bidang tindak pidana khusus tetap bekerja normal meskipun terjadi perubahan pada posisi pimpinan. Kejagung juga menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang memilih mengundurkan diri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

(*)

Back to top button