Hukum

Gandeng Pagadaian, Penyidik Verifikasi 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

POJOKNEGERI.com  – Sebanyak 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani pengujian teknis.

Pengujian dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar kemurnian, dan berat emas sebelum barang bukti tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Untuk memastikan nilai pembuktian barang bukti itu, penyidik menggandeng PT Pegadaian (Persero) melakukan pemeriksaan laboratorium.

Pegadaian Lakukan Pengujian Teknis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Joint Investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian melakukan pemeriksaan teknis terhadap barang bukti emas.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa mengatakan timnya telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap emas tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti terdiri atas 74 keping emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” ujarnya.

Rubika menjelaskan tim laboratorium Pegadaian memulai pengujian dengan mengidentifikasi keaslian emas. Setelah itu, tim mengukur kadar kemurnian dan memastikan berat setiap keping emas.

“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” ucap dia.

Perkara Berlanjut ke Kejaksaan Agung

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Don Ritto dari unsur swasta dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan penyidik akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.

“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).

Hasil pengujian terhadap 74 kilogram emas batangan tersebut akan melengkapi berkas pembuktian yang akan digunakan Kejaksaan Agung dalam proses hukum. Melalui pengujian itu, penyidik memastikan keaslian, kadar kemurnian, dan berat emas sehingga seluruh barang bukti memiliki dasar teknis yang kuat untuk kepentingan penegakan hukum.

(*)

Back to top button