Hukum
Sedang tren

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

POJOKNEGERI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Sidang tersebut akan berlangsung pada pekan ketiga Agustus 2026 setelah PN Jaksel menerima dua gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan pihaknya telah menerima dan meregistrasi dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie pada Rabu (5/8).

Kedua perkara tersebut memiliki nomor registrasi berbeda dan akan diperiksa oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk.

“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026,” ujar Halida kepada wartawan, Kamis (6/8).

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar di PN Jaksel

Halida menjelaskan, permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. PN Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Febrie mengajukan permohonan terhadap tiga pihak sebagai termohon. Termohon pertama yakni Pemerintah RI melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kemudian termohon kedua adalah Pemerintah RI melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri. Sementara termohon ketiga yakni Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menerima permohonan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berbeda dengan perkara pertama, permohonan kedua tersebut hanya mencantumkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.

“Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026,” jelas Halida.

Uji Proses Penanganan Perkara TPPU

PN Jakarta Selatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pokok persoalan yang menjadi dasar pengajuan dua gugatan praperadilan tersebut. Halida hanya menyebut kedua permohonan itu akan diproses melalui mekanisme persidangan praperadilan.

Kedua perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam proses persidangan, Dian Suprihatin akan bertugas sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik, baik dari sisi hukum acara pidana maupun administrasi.

“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujarnya.

(*)

Back to top button