Hukum
Sedang tren

Geledah 12 Lokasi, Kortas Tipidkor Amankan Uang dan Emas Senilai Ratusan Miliar Rupiah

POJOKNEGERI.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggelar penggeledahan di sekitar 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara berbeda yang diduga saling berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, serta barang elektronik yang diperkirakan memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman yang dilakukan penyidik.

Tiga Perkara Menjadi Fokus Penyidikan

Kortas Tipidkor memusatkan penyidikan terhadap tiga perkara yang diduga mengandung unsur korupsi dan pencucian uang.

Ketiga perkara tersebut meliputi penanganan perkara korupsi dan TPPU pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, perkara PT Asabri dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Penyidik menduga terdapat aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Temukan Puluhan Miliar Rupiah di Jakarta Selatan

Salah satu penggeledahan dilakukan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.

Uang yang diamankan terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa uang yang ditemukan berasal dari dua lokasi berbeda.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).

Seluruh barang bukti tersebut, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, ditemukan tersimpan di dalam brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter yang berada di lokasi penggeledahan.

Brankas di Rumah Sentul Berisi Emas 74 Kilogram

Pengembangan penyidikan kemudian mengarahkan tim Kortas Tipidkor ke sebuah rumah yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini, penyidik kembali menemukan barang bukti dengan nilai yang jauh lebih besar.

Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tujuh koper yang berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan uang rupiah.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan nilai tukar saat ini, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan rincian temuan tersebut kepada wartawan.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.

Dokumen, Telepon Genggam, dan Foto Keluarga Ikut Diamankan

Selain menyita uang tunai dan emas batangan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Tim juga membawa beberapa telepon genggam untuk dilakukan pemeriksaan digital guna menelusuri kemungkinan adanya komunikasi maupun transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Di dalam rumah tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Mengenai temuan tersebut, Totok mengatakan seluruh barang bukti akan disita dan didalami lebih lanjut.

“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ucap Totok.

Penyidik Terus Telusuri Asal-usul Aset

Kortas Tipidkor masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan dalam berbagai penggeledahan tersebut. Penyidik akan mencocokkan seluruh barang bukti dengan dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan para pihak yang telah maupun akan diperiksa.

Seluruh uang, emas batangan, dokumen, dan barang elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterkaitan masing-masing barang bukti dengan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Daftar 12 lokasi penggeledahan

Total ada 12 lokasi yang digeledah terkait penyidikan kasus ini.

Belasan lokasi itu yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

(*)

Back to top button