
POJOKNEGERI.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan bahwa personelnya melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengamanan tersebut menjadi perhatian publik setelah sejumlah media melaporkan keberadaan puluhan personel TNI di sekitar rumah Jampidsus pada Rabu (8/7).
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas memastikan bahwa pengamanan tersebut memang dilakukan oleh prajurit TNI.
Ia menegaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui prosedur yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi, Kamis (9/7).
Mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025
Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pelaksanaan pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut menjadi landasan bagi TNI untuk memberikan dukungan pengamanan apabila terdapat permintaan dari institusi kejaksaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Nas menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah Febrie Adriansyah sama sekali tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di tengah masyarakat.
TNI Pastikan Tidak Berkaitan dengan Penggeledahan oleh Polri
Dalam keterangannya, Brigjen Muhammad Nas juga menepis anggapan bahwa pengamanan terhadap rumah Jampidsus berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi. Ia menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut merupakan proses yang berbeda dan berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda pula.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Menurut TNI, pelaksanaan pengamanan semata-mata dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan sebagai respons atas dinamika perkara tertentu yang sedang menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung Belum Beri Penjelasan
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel TNI pada Rabu (8/7) malam.
Meski TNI telah memberikan penjelasan mengenai dasar pengamanan tersebut, hingga kini Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan spesifik permintaan pengamanan terhadap rumah Jampidsus. Penjelasan dari institusi kejaksaan masih dinantikan untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kebutuhan pengamanan tersebut.
(*)
