MUI Dorong Revisi Skema Zakat dan Pajak, Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

POJOKNEGERI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti potensi beban ganda yang dialami umat Islam dalam membayar zakat dan pajak.
MUI meminta pemerintah merevisi aturan agar zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat dihitung sebagai kredit pajak dan langsung mengurangi jumlah pajak terutang.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan usulan tersebut usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sistem perpajakan yang berlaku saat ini membuat umat Islam tetap menanggung kewajiban membayar zakat sekaligus pajak.
“Kita ini umat Islam kena double tax. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI.
Zakat Dinilai Dukung Program Negara
Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan program pemerintah.
Dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat miskin, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Karena itu, MUI menilai pemerintah perlu memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap zakat dalam sistem perpajakan nasional.
MUI mengusulkan agar nilai zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang pajak yang harus dibayar wajib pajak.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” kata Cholil.
MUI Dukung Penguatan LAZ
Selain mendorong perubahan kebijakan fiskal, MUI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah.
Menurut Cholil, BAZNAS tidak dapat bekerja sendiri dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat di Indonesia.
Ia menilai keberadaan LAZ berbasis masyarakat menjadi mitra strategis untuk menjangkau lebih banyak muzaki dan mustahik.
Dengan jaringan yang luas, LAZ dapat memperkuat efektivitas penyaluran zakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan.
Usulan MUI tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi umat Islam.
Meski demikian, hingga saat ini aturan yang berlaku masih menetapkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sehingga perubahan menjadi skema tax credit memerlukan revisi regulasi yang berlaku. (*)
