Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Terima Kasus Dugaan Korupsi

POJOKNEGERI.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini mengambil peran dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febri memilih menjadi kuasa hukum Febrie setelah menerima permintaan pendampingan hukum dari pihak yang bersangkutan.
Febri mengungkapkan, keputusan tersebut bermula ketika seorang kolega menghubunginya untuk berdiskusi mengenai kasus yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah. Setelah mendengar penjelasan terkait perkara tersebut, ia kemudian menerima permintaan untuk memberikan bantuan hukum.
“Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Febri saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Sebagai advokat, Febri menegaskan dirinya akan menjalankan tugas secara profesional. Ia menyatakan fokus utamanya adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta memperjuangkan hak-hak kliennya selama menghadapi proses penyidikan.
Febri Tekankan Proses Hukum Harus Berjalan Objektif
Dalam pendampingannya terhadap Febrie Adriansyah, Febri mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum dengan menitikberatkan pada fakta dan alat bukti yang tersedia. Ia menyebut kliennya berharap perkara tersebut dapat diproses secara adil dan terbuka.
“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” katanya.
Febri menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk memperoleh pembelaan. Karena itu, ia memilih menjalankan perannya sebagai advokat tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas dalam menangani perkara.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya juga sempat melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Febrie menunjuk Hotman sebagai kuasa hukum, tetapi Hotman kemudian memutuskan mundur dengan alasan kondisi kesehatan.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan tersebut, penyidik Korps Adhyaksa melakukan penahanan terhadap Febrie.
Febrie kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Jumat.
Dalam proses pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap langkah penyidik yang melakukan penahanan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sebelum menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
Febrie menyebut proses penetapan tersangka seharusnya melalui kajian yang lebih mendalam, termasuk melakukan ekspose secara berulang untuk memastikan kecukupan alat bukti.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Dengan bergabungnya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum, perkara Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru. Tim hukum akan berupaya menguji proses penyidikan serta memastikan seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara menyeluruh dalam tahapan berikutnya.
(*)


