Hukum

GBC Gelar Aksi di KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi HGB PT Summarecon

POJOKNEGERI.com – Gerakan Bakti Cendana (GBC) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam aksi tersebut, GBC menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aksi yang mengusung tema “Bersatu Kita Bangkit” itu menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Koordinator Aksi Gerakan Bakti Cendana (GBC), M. Hadiyansah, S.H. mengapresiasi langkah KPK atas OTT dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat,” kata Hadiyansah saat melakukan aksi damai di KPK. 

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

“Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Delapan orang sudah jadi tersangka,” ujar Hadiyansah.

GBC meminta KPK mengusut tuntas aliran dana Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam proses penindakan. KPK memang telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.

GBC menyerukan agar dilakukan pembersihan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari pihak-pihak yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”.

GBC juga secara khusus meminta penindakan terhadap oknum dan pejabat ATR/BPN Bogor yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon.

“Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Tak hanya itu, GBC meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri BPN Nurson Wahid untuk diperiksa,” pungkasnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

(*)

Back to top button