Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pelimpahan tahap ini menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap enam tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan persidangan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan dari ratusan saksi untuk memperkuat perkara tersebut.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
Ratusan Saksi Diperiksa
Anang menjelaskan penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap setelah penyidik memenuhi kebutuhan pembuktian.
Penyidik memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Enam tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain ketiganya, Kejagung juga melimpahkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola
Kejagung menduga para tersangka melakukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.
Dugaan markup mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Kejagung menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya,” kata Anang saat menyampaikan perkiraan kerugian negara.
Satu Tersangka Belum Dilimpahkan
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, satu tersangka, yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat.
Andri disebut sebagai vendor penyedia motor listrik untuk program BGN. Kejagung masih akan memproses perkara Andri sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(*)
