Dari Antrean 49 Tahun, Kini Jemaah Haji Disebut Cukup Menunggu 14 Tahun

POJOKNEGERI.com – Pemerintah mengklaim berhasil memangkas masa tunggu jemaah haji secara signifikan setelah melakukan validasi besar-besaran terhadap data pendaftar haji di seluruh Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut proses tersebut menemukan sekitar 400.000 data yang tidak valid dari total 5,7 juta data jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah sebelumnya menghadapi masa tunggu haji yang bisa mencapai 49 tahun.
Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta kementeriannya mencari formula baru untuk memperpendek antrean tersebut.
“Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” kata Dahnil usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dari 49 Tahun Menjadi 26 Tahun
Dahnil menjelaskan, pemerintah sempat berhasil menurunkan rata-rata masa tunggu dari 49 tahun menjadi 26 tahun melalui perubahan formula pengelolaan antrean. Namun, angka tersebut belum memuaskan pemerintah.
Menurut dia, Presiden Prabowo kemudian meminta kementerian kembali mencari cara agar masa tunggu jemaah bisa lebih pendek.
Kementerian Haji dan Umrah lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data yang tercatat dalam sistem.
“Namun, tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” ujarnya.
Data Invalid Dikeluarkan dari Antrean
Proses validasi tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan ulang masa tunggu haji. Pemerintah mengeluarkan data yang dinyatakan tidak valid sehingga jumlah antrean yang dihitung kembali mencerminkan data jemaah yang masih faktual.
Dahnil mengatakan hasil penghitungan terbaru menunjukkan masa tunggu rata-rata jemaah yang berangkat pada tahun ini berada di angka 14 tahun.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” lanjutnya.
Ia menegaskan pemerintah kini menggunakan data yang telah diverifikasi sebagai dasar penghitungan antrean haji.
“Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu,” kata Dahnil.
(*)
