Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Disetop, Izin Edar Dicabut

POJOKNEGERI.com –  Pemerintah memperketat penanganan terhadap peredaran beras fortifikasi yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah.

Amran mengatakan pemerintah juga mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar. Pemerintah selanjutnya memproses pelaku usaha melalui jalur hukum sesuai hasil pemeriksaan.

“Sudah kami kirim kemarin (daftar beras fortifikasi bermasalah), ada kalau tidak salah 25 merek. Izinnya dicabut. Kemudian pelakunya diproses,” ujar Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Bapanas Temukan Tiga Jenis Pelanggaran

Bapanas menemukan persoalan pada 25 merek tersebut setelah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan itu mencakup 11 provinsi.

Temuan Bapanas meliputi persoalan administrasi, nilai gizi, dan mutu. Puluhan merek itu berasal dari 11 pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga pekan pertama September 2026, seluruh produsen telah menghentikan produksi produk yang bermasalah.

Selain menghentikan produksi, sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran. Sementara itu, pelaku usaha lainnya masih menjalankan proses penarikan produk.

Pemerintah Tempuh Tiga Tahap Penindakan

Amran menjelaskan pemerintah tidak langsung menetapkan tersangka terhadap pelaku usaha. Pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan untuk memastikan bentuk dan tingkat pelanggaran.

Ia menegaskan pemerintah tetap dapat mencabut izin edar terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.

“Dimoratoriumkan (produksi 25 merek beras fortifikasi bermasalah). Cabut izinnya dulu,” ujar Amran.

Amran juga menolak langkah hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa sebelum pemeriksaan selesai.

“Ya, masa baru kemarin langsung tersangka, gimana? Enggak boleh semena-mena. Kalau dia benar, ya benar, tapi yang melanggar izinnya saya cabut. Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas,” ujar Amran.

Menurut Amran, pemerintah menjalankan tiga tahapan dalam menangani kasus tersebut, yakni pencabutan izin, moratorium produksi, dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau moratorium gimana? Berhenti kan (produksinya)? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses sana. Cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ujarnya.

(*)

Back to top button