DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Disiapkan Gantikan Listyo Sigit

POJOKNEGERI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekaligus menyepakati Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan tersebut. Ia meminta persetujuan anggota DPR terhadap laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna, di gedung, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Setelah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit, Puan meminta persetujuan DPR terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Anggota DPR kembali menyatakan persetujuan atas usulan tersebut.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Usai rapat paripurna, Puan menjelaskan bahwa DPR memberhentikan Listyo Sigit dengan hormat. Menurut dia, pergantian tersebut dilakukan karena sudah waktunya.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.
Puan juga membantah jika pergantian Kapolri berkaitan dengan batas usia. Saat wartawan menanyakan hal tersebut, Puan menjawab singkat.
“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.
Proses Pergantian Mengikuti Mekanisme DPR
Puan memastikan proses pergantian Kapolri telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) sebelum Komisi III menjalankan tahapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” ujarnya.
Puan menyebut Presiden akan segera melantik Suyudi setelah DPR memberikan persetujuan. Pelantikan tersebut diharapkan memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik eh calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” imbuh dia.
(*)
