Manajer Kopdes Dapat Penempatan Jauh dari Domisili, Zulhas Pastikan Ada Opsi Pemindahan

POJOKNEGERI.com – Pemerintah membuka peluang memindahkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mendapat penempatan jauh dari tempat tinggalnya.
Pemerintah menyiapkan penyesuaian lokasi kerja berdasarkan domisili dan ketersediaan koperasi di sekitar tempat tinggal masing-masing manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan manajer yang menerima penempatan jauh tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh lokasi kerja yang lebih dekat.
Namun, mereka harus menerima penempatan awal terlebih dahulu agar status kepegawaiannya tidak gugur.
“Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Penempatan Awal Tak Menjadi Lokasi Permanen
Zulhas menjelaskan pemerintah melakukan penempatan awal karena jumlah manajer yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah koperasi yang telah siap beroperasi di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menempatkan sebagian manajer di daerah yang membutuhkan tenaga pengelola.
Karena itu, Zulhas meminta para manajer menerima terlebih dahulu lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut penting untuk mempertahankan status mereka sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun,” kata Zulhas.
Para manajer tersebut bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Setelah proses penempatan berjalan, pemerintah akan mengevaluasi kembali lokasi tugas dengan mempertimbangkan domisili dan keberadaan koperasi yang membutuhkan manajer.
Manajer Diminta Tak Menolak Penempatan
Zulhas menegaskan penerimaan terhadap penempatan awal menjadi bagian penting agar manajer tidak kehilangan status kepegawaiannya.
Pemerintah kemudian dapat melakukan penyesuaian apabila lokasi awal terlalu jauh dari tempat tinggal.
“Di bawah Agrinas Pangan. Nah, ditempatkan dulu, diterima. Kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima artinya statusnya tetap kan sebagai manajer koperasi. Kalau enggak diterima, enggak dianu, kan gugur. Yang penting terima dulu,” ujarnya.
Ia mencontohkan seorang manajer yang tinggal di Depok tetapi mendapat penempatan di Gorontalo. Menurut Zulhas, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penempatan awal tidak selalu menjadi lokasi akhir bagi seorang manajer.
“Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan kan. Itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya di sekarang dia take it, terima dulu. Agar status enggak gugur kan, nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” kata Zulhas.
1.900 Manajer Mengisi Kekurangan SDM
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sekitar 1.900 manajer atau 11 persen dari keseluruhan manajer Kopdes mendapat penempatan lintas provinsi.
Menurut Ferry, pemerintah tidak menempatkan mereka secara lintas provinsi tanpa alasan. Penempatan tersebut bertujuan menutup kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang belum memiliki cukup tenaga pengelola koperasi.
“Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko (Zulhas), jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” ujar Ferry.
(*)

