Nasional
Sedang tren

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI

POJOKNEGERI.com – Pemerintah memastikan roda kepemimpinan Bank Indonesia (BI) tetap berjalan setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari posisi Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur sementara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa mekanisme tersebut berlaku otomatis ketika posisi gubernur BI mengalami kekosongan sebelum adanya penetapan pengganti definitif.

“Sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, jabatan gubernur Bank Indonesia akan secara otomotis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan deputi gubernur senior adalah ibu Destry Damayanti,” ujar Pras.

Destry bukan sosok baru dalam lingkungan bank sentral. Ia telah menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 setelah sebelumnya memiliki pengalaman panjang di sektor ekonomi dan keuangan nasional.

Karier Destry mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Ekonom Bank Mandiri hingga menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas kebijakan moneter dan sistem keuangan selama masa transisi kepemimpinan BI.

Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur Setelah Dua Periode Kepemimpinan

Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7). Pemerintah menerima keputusan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi Perry selama memimpin bank sentral.

“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Setelah proses berjalan, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur BI pada periode 2018–2023. Setelah itu, pemerintah kembali menetapkannya untuk memimpin bank sentral pada periode 2023–2028.

Dengan masuknya Destry sebagai pejabat gubernur sementara, BI menghadapi masa transisi kepemimpinan dengan tetap menjaga kesinambungan kebijakan ekonomi nasional. Terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan menjaga stabilitas rupiah serta sistem keuangan Indonesia.

(*)

Back to top button