
POJOKNEGERI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah tidak ragu menghentikan atau menolak distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima tidak memenuhi standar keamanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah makanan yang bermasalah dikonsumsi oleh peserta didik.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, sekolah memiliki kewenangan untuk menolak MBG yang tidak memenuhi ketentuan. Ia meminta kepala sekolah dan guru mengambil tindakan segera ketika menemukan indikasi makanan tidak aman.
Sekolah Diminta Periksa Kondisi Makanan
Sudaryono mengatakan sekolah harus memperhatikan sejumlah indikator sebelum membagikan MBG kepada siswa. Salah satunya adalah keberadaan label pada setiap wadah makanan atau ompreng.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan lewat Youtube BGN, Selasa (15/9).
Menurut Sudaryono, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keberadaan label. Sekolah juga perlu memperhatikan kondisi fisik makanan dan waktu penerimaannya. Jika makanan menunjukkan tanda-tanda tidak layak konsumsi, sekolah harus segera menghentikan pembagian.
“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan kepala sekolah dan guru sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengawasan keamanan makanan sebelum MBG dikonsumsi siswa.
SPPG Bisa Ditegur hingga MBG Ditolak
Selain meminta sekolah melakukan pemeriksaan, Sudaryono membuka ruang bagi kepala sekolah untuk memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila menemukan persoalan dalam penyediaan makanan.
Sekolah, kata dia, tidak harus langsung menolak seluruh layanan ketika menemukan kesalahan. Pihak sekolah dapat terlebih dahulu menyampaikan teguran agar SPPG memperbaiki kekurangan.
Namun, Sudaryono meminta sekolah mengambil langkah lebih tegas jika SPPG tidak memperbaiki masalah setelah mendapat teguran.
“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya.
Kepala Sekolah Diminta Tidak Takut Bertindak
Sudaryono juga meminta kepala sekolah tidak mengabaikan persoalan keamanan makanan karena khawatir mengganggu pelaksanaan program MBG. Ia justru meminta sekolah mengutamakan keamanan siswa ketika menemukan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut dia, ketegasan sekolah juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab apabila kemudian muncul persoalan akibat makanan yang dikonsumsi siswa.
“Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalam layanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua,” jelas Sudaryono.
Dengan arahan tersebut, BGN mendorong sekolah tidak sekadar menerima dan membagikan makanan yang datang. Kepala sekolah dan guru perlu memastikan MBG memenuhi ketentuan sebelum makanan diberikan kepada siswa.
(*)
