Mendagri Tito Ungkap Rencana Negara Ambil Alih Lahan Nganggur yang Tak Produktif

POJOKNEGERI.com – Pemerintah membuka peluang mengambil kembali lahan yang tidak dimanfaatkan pemegang haknya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
Langkah tersebut menjadi salah satu gagasan yang dibawa dalam rencana revisi Undang-Undang Agraria, terutama untuk menertibkan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak produktif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah perlu memastikan tanah tidak hanya dikuasai dalam skala luas, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu dapat memunculkan persoalan sosial di daerah.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah Soroti HGU dan HGB Idle
Tito mengatakan reformasi agraria harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah.
Pemerintah juga perlu menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai salah satu landasan pengelolaan sumber daya.
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” kata Tito.
Menurut Tito, praktik penguasaan tanah secara dominan masih ditemukan. Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu konflik sekaligus menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Agraria. Salah satu persoalan yang akan menjadi perhatian ialah lahan dengan HGU dan HGB yang belum dikelola secara penuh atau dibiarkan menganggur.
“Oleh karena itu dilakukan revisi, akan lakukan revisi Undang-Undang Agraria. Dan kemudian salah satunya juga adalah bagaimana untuk penyelesaian masalah HGU yang belum dikelola penuh, HGU yang idle, HGB yang idle, dan lain-lain,” jelasnya.
Lahan Tak Produktif Bisa Diambil Negara
Tito kemudian mengungkapkan gagasan untuk mengembalikan lahan yang tidak digunakan kepada negara. Setelah itu, tanah tersebut dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan gagasan tersebut dalam berbagai kesempatan.
“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.
Tito menyebut gagasan Presiden itu menjadi salah satu dasar pemikiran pemerintah dalam menyusun revisi Undang-Undang Agraria.
Ia menilai perubahan aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang tidak diikuti pemanfaatan secara optimal.
“Nah, dari keinginan Bapak Presiden ini kami mikir salah satu yang membuat kemudian lahirnya ide gagasan untuk melakukan revisi undang-undang tentang agraria ini. Kami kira niatnya baik,” ujarnya.
Tito mencontohkan adanya HGU yang dikuasai pihak tertentu dengan luasan besar, tetapi hanya sebagian lahan yang digunakan. Sementara itu, lahan lainnya dibiarkan idle sehingga tidak menghasilkan manfaat ekonomi.
“Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” sambungnya.
Melalui revisi aturan agraria, pemerintah berharap pengelolaan tanah menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
(*)
