Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pemerintah Minta Nama Presiden Tak Dibawa-bawa

POJOKNEGERI.com – Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan itu muncul setelah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden memicu polemik dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar tidak membawa nama Presiden ke dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemerintah menghormati independensi penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga yang berwenang.
Mensesneg Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).
Pras juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memerlukan izin Presiden untuk memproses suatu perkara.
Menurutnya, pemerintah menginginkan seluruh tahapan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap pemerintah agar setiap proses hukum berlangsung secara profesional tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik maupun campur tangan kekuasaan.
Hotman Sebut Febrie Jadi Kebanggaan Presiden
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah.
Ia menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dan mengaku prihatin dengan kondisi mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang membanggakan selama memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus. Ia menilai keberhasilan Febrie mengembalikan aset negara dalam jumlah besar menjadi bukti kinerjanya.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata dia.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena mengaitkan posisi Febrie dengan Presiden Prabowo di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Gerindra Kritik Pernyataan Hotman
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, turut merespons pernyataan Hotman Paris. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, tidak pernah mengintervensi penegakan hukum.
Bambang mengatakan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi berlaku bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang maupun afiliasi politik.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo.
Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR, Bambang juga menegaskan bahwa Presiden selama ini tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kader partainya sendiri.
Pernyataan dari pemerintah dan Partai Gerindra menunjukkan sikap yang sama, yakni menolak menghubungkan Presiden dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku, sementara polemik yang muncul akibat pernyataan kuasa hukum Febrie menjadi bagian dari dinamika dalam proses hukum yang masih berjalan.
(*)


