Nasional
Sedang tren

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

POJOKNEGERI.com – Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan roda penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah

Kejagung menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Kejagung Utamakan Integritas dan Netralitas

Kejagung menilai keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatannya mencerminkan upaya menjaga independensi proses hukum.

Institusi tersebut menyatakan langkah itu dilakukan bersamaan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang menjelaskan Kejagung tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

Menurut Kejagung, perubahan pada struktur pimpinan Jampidsus tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran tetap menjalankan fungsi penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Anang memastikan bidang tindak pidana khusus tetap bekerja normal meskipun terjadi perubahan pada posisi pimpinan. Kejagung juga menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang memilih mengundurkan diri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Kejagung meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum yang sedang berlangsung selesai. Lembaga tersebut mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Febrie Sempat Beri Pernyataan Terkait Proses Hukum

Sebelum mengajukan pengunduran diri, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Febrie menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7).

Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat di kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi di Sentul, Bogor.

Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang belakangan ramai diberitakan di media sosial.

Ia juga mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah memang merupakan miliknya. Namun menegaskan seluruh aset yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Bantah Terlibat Bisnis Kafe de’Clan

Febrie meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait berbagai informasi yang beredar mengenai penggeledahan tersebut. Menurutnya, seluruh fakta harus menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan lokasi di Cipete sebagaimana ramai diberitakan.

Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya. Ia menjelaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan kepemilikannya dapat ditelusuri.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

(*)

Back to top button