
POJOKNEGERI.com – Partai Demokrat meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak menghasilkan aturan yang mempersempit ruang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Demokrat menilai pembentuk undang-undang tetap perlu membuka kesempatan bagi lebih banyak kandidat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya masih mendalami sejumlah isu strategis dalam RUU Pemilu.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Demokrat yakni mekanisme pencalonan pasangan capres-cawapres setelah putusan MK tersebut.
“Ini kan juga banyak dari para pengamat yang juga jangan terlalu banyak, tetapi juga jangan kemudian membuat sempit ruang untuk kandidat para capres-cawapres,” kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (23/9).
Demokrat Pertimbangkan Opsi Dua Fraksi
Herman merespons usulan yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen.
Menurut dia, ketentuan tersebut masih dapat menjadi salah satu opsi dalam merumuskan mekanisme pencalonan.
Herman menilai syarat dukungan dua fraksi dapat menjaga jumlah pasangan calon tetap terkonsentrasi tanpa menutup ruang pencalonan.
Ia memperkirakan mekanisme tersebut bisa menghasilkan tiga hingga empat pasangan calon.
“Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan. Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa,” ujar Herman.
Namun, Herman menegaskan Demokrat belum menetapkan sikap final terhadap seluruh opsi yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut dia, pembahasan masih sangat dinamis dan terbuka terhadap berbagai masukan.
“Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan nol persen,” ujar dia.
Demokrat Tunggu Dinamika Pembahasan
Sementara itu, Komisi II DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sebelum masa sidang berakhir.
Pembentukan Panja akan menjadi pintu masuk pembahasan lebih mendalam terhadap berbagai ketentuan dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP Aria Bima mengatakan pimpinan telah meminta komisi segera memulai pembahasan.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” kata Bimo, sapaan akrabnya di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
(*)

