Nasional

Modus Korupsi Beragam, KPK Jaring 10 Kepala Daerah Lewat OTT Sepanjang 2026

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penindakan terhadap praktik korupsi di daerah sepanjang 2026.

Hingga pertengahan Juli, KPK telah menindak 10 kepala daerah melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara.

Kasus yang terungkap menunjukkan beragam modus korupsi, mulai dari pemerasan, gratifikasi, suap proyek, hingga dugaan jual beli jabatan.

Penindakan tersebut menegaskan bahwa praktik korupsi di pemerintahan daerah masih menjadi tantangan serius.

Selain menetapkan kepala daerah sebagai tersangka, KPK juga menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas, kepala desa, ajudan, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara.

Modus Korupsi Beragam

Pada Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT yang juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.

Penyidik kemudian menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan penerimaan gratifikasi.

KPK turut menetapkan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, KPK juga mengamankan Bupati Pati Sudewo.

Penyidik menyita uang sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menduga Sudewo melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga kepala desa.

Memasuki Maret, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Penyidik menduga Fadia terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Masih pada bulan yang sama, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penyidik menduga terjadi praktik suap terkait proyek pemerintah atau suap ijon proyek.

Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dugaan Pemerasan hingga Jual Beli Jabatan

KPK kemudian mengungkap dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap.

Penyidik menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rahman sebagai tersangka setelah menemukan dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ikut menjadi tersangka.

Pada April, KPK mengamankan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Penyidik menduga Gatut melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Penindakan berlanjut pada Juni ketika KPK menggelar OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Dalam perkara itu, Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Penyidik juga menjerat tiga tersangka lain yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Pada periode yang sama, KPK mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK kemudian menetapkan Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Penindakan Berlanjut hingga Juli

Memasuki Juli, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin.

Penyidik menduga Syah menerima suap terkait proyek pemerintah.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta yang merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024 sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, KPK menggelar operasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyidik menetapkan Bupati Etik Suharyani sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dua ASN pemerintah daerah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Rangkaian penindakan sepanjang 2026 menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah masih melibatkan berbagai pola, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, pemerasan terhadap bawahan, pengaturan proyek, hingga jual beli jabatan.

Melalui penindakan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)

Back to top button