
POJOKNEGERI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut ditandai dengan proses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG yang melakukan berbagai pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya telah memproses pemberhentian para kepala dapur tersebut. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI (sarjana penggerak pembangunan Indonesia) atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Pelanggaran Beragam
Sudaryono menjelaskan BGN menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar proses pemberhentian. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan indisipliner hingga dugaan tindak pidana.
“Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Ada kejadian phishing, mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, ada juga yang terlibat judi online dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana. Ada yang minta duitlah, permainan. Nah, ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK,” ujarnya.
BGN kini memproses pemberhentian para kepala dapur tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana, BGN juga memasukkan kasus keracunan makanan yang terjadi berulang sebagai salah satu alasan pemberhentian.
“Indisipliner, kemudian tidak hadir. Ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran ini, kemudian kami berhentikan status ASN PPPK-nya di Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.
60 Kasus Masih Dibina
Selain 66 kasus yang masuk proses pemberhentian, BGN masih menangani 60 kasus lain melalui pembinaan internal. Sebagian besar kasus tersebut muncul akibat konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.
“Sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal. Sebagian besar itu karena terjadi konflik antara mitra yang punya dapur dengan kepala dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru itu yang kita lagi cek,” katanya.
BGN masih mendalami penyebab konflik tersebut. Lembaga itu memeriksa kemungkinan kepala dapur meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra menekan kepala dapur untuk mengurangi kualitas makanan demi memperoleh keuntungan.
“Apakah kepala dapurnya neken-neken mitra minta fee atau mitranya yang neken-neken kepala dapurnya misalnya minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua,” ujarnya.
Evaluasi Pelaksanaan MBG
Sudaryono menegaskan proses pemberhentian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG. BGN ingin memastikan setiap dapur menjalankan standar operasional dan memberikan layanan yang sesuai kepada penerima manfaat.
BGN juga terus memeriksa berbagai laporan pelanggaran di lapangan untuk menentukan tindakan terhadap pengelola dapur. Melalui evaluasi tersebut, BGN berupaya menjaga kualitas makanan sekaligus memastikan pengelolaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
(*)


