DaerahSamarinda
Sedang tren

Asas Lex Loci Delictus Commissi, Jadi Landasan Penyelesaian Peristiwa Hukum Maritim Kepelabuhan

POJOKNEGERI.com – Aktivitas pelayaran di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memiliki karakteristik hukum yang tersendiri.

Sebagai jalur strategis distribusi batu bara dan berbagai komoditas lainnya, kawasan perairan Sungai Mahakam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum, mulai dari insiden tabrakan kapal, kapal kandas di alur pelayaran, kerusakan fasilitas pelabuhan, hingga risiko pencemaran lingkungan.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyampaikan bahwa dalam konteks hukum maritim, tempat terjadinya suatu peristiwa hukum menjadi dasar utama dalam menentukan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.

Hal ini memberikan kepastian bahwa setiap kejadian yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum nasional.

“Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku,”ujarnya.

Relevansi di Wilayah KSOP Samarinda

Asas Lex Loci Delictus Commissi menetapkan bahwa hukum yang berlaku terhadap suatu perbuatan melawan hukum adalah hukum yang berlaku di lokasi terjadinya perbuatan tersebut.

Menurut Mursidi, penerapan asas tersebut memiliki relevansi besar di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda, terutama karena Sungai Mahakam merupakan jalur pelayaran dengan intensitas lalu lintas kapal yang tinggi.

“Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden, baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia,”  ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila terjadi kerusakan terhadap fasilitas tambat atau dermaga akibat kelalaian navigasi kapal, maka proses penentuan tanggung jawab, penghitungan kerugian, hingga penyelesaian sengketa akan dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Penerapan asas tersebut juga memperkuat peran KSOP Kelas I Samarinda sebagai otoritas pelabuhan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Tinjauan Kepastian Hukum

Mursidi menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas transportasi laut dan sungai.

“Melalui penerapan asas ini, tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal,” tandasnya.

Selain menyangkut kerugian material, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan perairan.

Setiap kejadian yang menimbulkan dampak terhadap Sungai Mahakam, termasuk pencemaran akibat aktivitas kapal, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

“Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda,” jelasnya.

Menjadi Fondasi Stabilitas Operasional Pelabuhan

Menurut Mursidi, penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi bukan hanya persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan menegaskan bahwa lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum merupakan locus utama dalam menentukan hukum yang berlaku, setiap insiden maritim diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor maritim,” pungkasnya.

(*)

Back to top button