
POJOKNEGERI.com – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap dipertahankan di tengah dinamika harga minyak dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan tersebut usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Juga kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil.
BBM Nonsubsidi Disesuaikan Kondisi Pasar
Selain mempertahankan harga BBM subsidi, Presiden juga meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak dunia mengalami penurunan.
Menurut Bahlil, pemerintah akan mengikuti perkembangan pasar untuk menentukan kebijakan tersebut.
“Tetapi kalau memang harga ICP (Indonesian crude price) dunia turun, kita yang nonsubsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun, ya, turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu,” ujarnya.
Hilirisasi Jadi Sorotan
Dalam pertemuan itu, Bahlil juga melaporkan perkembangan program hilirisasi yang menjadi kewajiban sejumlah perusahaan nasional. Perusahaan-perusahaan yang memperoleh perpanjangan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menjalankan program hilirisasi.
“Yang ketiga, tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi,” ujarnya.
Bahlil menegaskan Presiden meminta seluruh perusahaan menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga siap mengambil langkah tegas apabila ada pihak yang tidak memenuhi komitmen hilirisasi.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945,” lanjutnya.
(*)


