
POJOKNEGERI.com – MPR RI akan memperluas pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan melibatkan akademisi, pakar ketatanegaraan, perguruan tinggi, hingga koalisi masyarakat sipil.
Pembahasan tersebut akan dimulai setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan meminta Badan Pengkajian MPR menyiapkan langkah lanjutan untuk mendalami materi PPHN.
MPR juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses tersebut.
“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil temen-temen Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Libatkan Akademisi dan Pakar Ketatanegaraan
Muzani mengatakan MPR akan mengundang berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, stakeholder, serta kelompok masyarakat sipil akan mendapat ruang untuk memberikan pandangan mengenai PPHN.
“Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan,” ujar dia.
Menurut Muzani, pelibatan berbagai unsur tersebut penting untuk memperdalam substansi PPHN sekaligus menyerap masukan masyarakat. Ia menyebut Presiden juga meminta MPR melakukan pendalaman terhadap materi tersebut.
“Dan Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar,” tambahnya.
Naskah PPHN Akan Dibuka ke Publik
Sebelumnya, Muzani juga merespons kritik publik terkait pembahasan PPHN. Ia memastikan MPR tidak keberatan membuka naskah PPHN kepada masyarakat setelah peringatan 17 Agustus.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik,” kata Muzani kepada wartawan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Muzani menilai masyarakat perlu mengetahui isi naskah tersebut. Ia berharap PPHN nantinya dapat menjadi pedoman bagi presiden-presiden Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mencapai tujuan nasional.
“Iya, saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance philosophies dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu,” ucapnya.
(*)
