Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Institusi tersebut menilai hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa Febrie akan menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya yakin Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, penyidik tidak melihat adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan alat bukti.
Yakin Tidak Hilangkan Barang Bukti
Anang menyampaikan keyakinan itu saat merespons kekhawatiran masyarakat terkait belum ditahannya Febrie meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung meyakini Febrie akan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan. Selain itu, Febrie dipastikan masih berada di Indonesia setelah pihak Imigrasi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya.
Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga penyidikan itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Untuk menangani seluruh rangkaian perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Mayoritas anggota tim itu diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan tidak ada sikap resistensi maupun penolakan dari tim penyidik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sehingga penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)


