Hukum
Sedang tren

KPK Gelar OTT di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Ikut Terjaring

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7) malam.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan di Sukoharjo. 

“Benar,” ujar Fitroh, Jumat (10/7).

Pernyataan singkat tersebut menjadi konfirmasi pertama dari pimpinan KPK terkait adanya operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berkaitan dengan Dugaan Pemerasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Sukoharjo terhadap para perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Jalani Pemeriksaan di Surakarta Sebelum Dibawa ke Jakarta

Setelah diamankan dalam OTT, seluruh pihak yang terjaring langsung menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum KPK membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan awal menjadi bagian dari prosedur penanganan perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Setelah proses tersebut selesai, KPK akan mengumumkan secara resmi apakah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

(*)

Back to top button