KPK Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum akan mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah itu menilai proses hukum masih berada pada tahap awal di Kejaksaan Agung sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara tersebut. Oleh karena itu, KPK belum melihat urgensi untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan kasus.
“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7), dikutip dari Antara.
KPK Prioritaskan Supervisi
Setyo menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung masih mengumpulkan dan mendalami berbagai barang bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan penyidikan sehingga harus dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” sambung pensiunan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.
Meski belum mengambil alih perkara, KPK tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui mekanisme supervisi. Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah proses pelimpahan penanganan perkara dilakukan.
Usulan Mahfud MD
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Usulan itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan alasan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan agar tidak menimbulkan polemik, termasuk membuka peluang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan sesuai kewenangannya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu perkara. Namun, menurutnya, langkah yang saat ini lebih tepat adalah melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Menunggu Permintaan Resmi
Setyo menambahkan, permintaan supervisi yang diterima KPK saat ini masih bersifat lisan. Ia mengatakan, lembaganya akan menunggu permintaan resmi secara tertulis sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, kewenangan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” katanya.
Dengan demikian, KPK memastikan belum akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Lembaga tersebut memilih mengedepankan fungsi supervisi sembari memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berada pada tahap awal.
(*)


