Hukum
Sedang tren

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Ia menyebut penyidik menemukan bukti awal keterlibatan LMI dalam pengaturan pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.

Perubahan Status Jabatan di Lingkungan BGN

Penyidik mengungkap bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian diangkat menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Syarief menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen terkait proyek pengadaan dalam program tersebut.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dugaan Pengondisian Perusahaan Pengadaan

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan itu diduga tidak dibentuk untuk kegiatan usaha umum, melainkan sebagai sarana khusus untuk mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan bahwa perusahaan tersebut digunakan sebagai instrumen distribusi yang dikendalikan untuk mengamankan skema pengadaan alat dalam program MBG.

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Dugaan Penentuan Harga Sepihak

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa LMI menetapkan harga food tray secara sepihak dalam proses pengadaan. Harga tersebut diduga telah mencakup komponen keuntungan tertentu yang diarahkan kepada tersangka.

Dalam skema tersebut, harga yang ditetapkan diduga menjadi syarat agar proses persetujuan pengadaan dapat berjalan tanpa hambatan di lingkungan kerja sama program MBG.

“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” ungkapnya.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci nilai uang yang diduga diterima maupun potensi kerugian negara akibat praktik tersebut.

Penahanan dan Langkah Penyidikan Lanjutan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tutur Syarief.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses tersebut. Pemeriksaan saksi tambahan juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Jeratan Hukum dan Status Perkara

Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi secara menyeluruh dalam proyek pengadaan alat pendukung program MBG.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, mereka adalah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(*)

Back to top button