Bapenda Kaltim Perkuat Data Pajak, 762 Perusahaan Telah Diperiksa

POJOKNEGRI.com – Bapenda Kalimantan Timur memperkuat pendataan dan rekonsiliasi penerimaan daerah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan.
Penguatan data dilakukan melalui koordinasi antara organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dalam Tim Terpadu Pendataan dan Pengawasan Pendapatan Daerah.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari mengatakan pertukaran data menjadi salah satu fokus utama tim terpadu.
“Yang kita tekankan adalah koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait dengan pertukaran data untuk mengoptimalkan PAD,” kata Lora.
Menurut dia, data menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kewajiban perpajakan badan usaha dapat dipetakan secara lebih akurat.
Pemeriksaan hingga September 2026 telah dilakukan terhadap 762 perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan beserta kontraktor serta subkontraktornya.
Pemeriksaan mencakup sejumlah kewajiban yang menjadi bagian dari penerimaan pemerintah daerah.
Di antaranya pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta kewajiban lain yang memiliki keterkaitan dengan penerimaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Bapenda juga terus memperbarui dan mengintegrasikan data wajib pajak dan objek pajak.
“Selanjutnya terkait masalah basis data dan teknologi, dari hasil pemeriksaan juga kita akan melakukan pemeriksaan, pemutakhiran dan integrasi data wajib pajak,” ujar Lora.
Dengan basis data yang lebih lengkap, pemerintah berharap potensi penerimaan daerah dapat dihitung dan ditindaklanjuti secara lebih tepat.
Pemeriksaan juga akan dilanjutkan terhadap perusahaan dan IUP lainnya secara bergilir.
Lora menilai langkah tersebut diperlukan agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
(advbapendakaltim)
