Advertorial

Bapenda Kaltim Perkuat Pengawasan PBBKB, 70 Persen Penerimaan untuk Kabupaten/Kota

POJOKNEGERI.com — Optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kalimantan Timur tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan pemerintah provinsi. Penerimaan dari sektor ini juga berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota melalui mekanisme bagi hasil.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan pemerintah provinsi dapat memberikan bagi hasil sebesar 70 persen dari penerimaan PBBKB kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Ada efek yang bisa kita berikan pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berupa bagi hasil sebesar 70 persen dari penerimaan PBBKB ini,” kata Lora.

Karena itu, Bapenda Kaltim kini memperkuat pemeriksaan dan rekonsiliasi penerimaan PBBKB. Pengawasan dilakukan terhadap badan usaha yang menjadi wajib pungut untuk memastikan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan.

Menurut Lora, pemeriksaan terpadu diperlukan karena penerimaan PBBKB harus dapat dipastikan berjalan secara optimal. Data pembayaran juga perlu dicocokkan dengan aktivitas penggunaan bahan bakar di lapangan.

“Kenapa kita lakukan secara pemeriksaan terpadu? Untuk memastikan pembayaran ini sudah berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Kaltim, potensi PBBKB untuk masa pajak 2025 dan 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Dari potensi tersebut, sekitar Rp1 triliun telah diterima Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di sisi lain, berdasarkan data yang telah direkonsiliasi, penerimaan PBBKB yang tercatat di kas daerah mencapai sekitar Rp2,18 triliun.

Angka-angka tersebut menjadi bagian dari proses pencocokan data yang terus dilakukan Bapenda bersama tim terpadu. Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan besaran penerimaan yang tercatat sejalan dengan kewajiban pajak dari badan usaha wajib pungut.

Bagi pemerintah kabupaten dan kota, akurasi penerimaan PBBKB menjadi penting karena besaran pajak yang terkumpul turut menentukan nilai bagi hasil yang dapat diterima daerah.

Dengan demikian, penguatan pengawasan PBBKB memiliki dua sisi. Di tingkat provinsi, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penerimaan daerah optimal. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, kepatuhan pembayaran PBBKB berpotensi memperkuat ruang fiskal melalui dana bagi hasil.

Bapenda Kaltim pun melanjutkan pemeriksaan dan rekonsiliasi untuk memastikan seluruh data penerimaan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan aktivitas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di lapangan.

(advbapendakaltim)

Back to top button