Tak Perlu Syarat Khusus, Begini Cara Manfaatkan Relaksasi Denda Pajak Kendaraan di Kaltim

POJOKNEGRI.com – Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu menjalani prosedur khusus untuk memanfaatkan program relaksasi penghapusan denda pajak.
Pembayaran dapat dilakukan seperti biasa, baik dengan datang langsung ke kantor Samsat maupun melalui layanan pembayaran digital.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Purwanto, mengatakan masyarakat cukup melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.
“Sebetulnya masyarakat sama saja, seperti biasanya tinggal melaksanakan pembayaran saja. Datang ke kantor Samsat, atau melakukan pembayaran melalui online, melalui digital, sama seperti membayar biasa saja. Tidak ada persyaratan khusus,” ujar Purwanto. saat di konfirmasi (Sabtu/19/9/2026).
Menurut dia, layanan digital seperti Simpator Gemas juga dapat digunakan untuk pembayaran. Sistem akan menyesuaikan perhitungan tagihan dengan ketentuan relaksasi yang berlaku.
“Di Simpator Gemas bisa juga, karena nanti sistem kita secara keseluruhan akan menyesuaikan dengan tarif yang ada dengan relaksasi itu,” katanya.
Salah satu kemudahan yang diberikan melalui program tersebut adalah penghapusan denda PKB atas tunggakan sesuai ketentuan relaksasi.
Purwanto menjelaskan, pokok PKB tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan. Sementara denda keterlambatan yang menjadi bagian dari program relaksasi akan dihapuskan sesuai ketentuan.
“Kalau PKB-nya, kita hapuskan semua dendanya. Pokoknya saja yang harus bayar,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, apabila wajib pajak memiliki tunggakan beberapa tahun, pembayaran tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan penghapusan denda yang diberikan dalam program tersebut.
Relaksasi itu juga memiliki batas waktu. Setelah program berakhir, mekanisme pembayaran akan kembali normal dan tidak ada lagi penghapusan denda seperti dalam program relaksasi.
“Makanya ini kesempatan kepada masyarakat yang menunggak segera dibayarkan, mumpung ada program relaksasi ini,” kata Purwanto.
Ia menegaskan, Bapenda Kaltim tidak membatasi jumlah kendaraan yang dapat memanfaatkan program tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebesar-besarnya. Makanya ini kesempatan kepada masyarakat yang menunggak segera dibayarkan. Kita enggak membatasi sekian kendaraan. Pokoknya semua yang melakukan pembayaran yang menunggak sampai saat ini silakan menggunakan fasilitas relaksasi ini,” ujarnya.
Purwanto mengatakan program relaksasi tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Program tersebut berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan keputusan mengenai kebijakan relaksasi dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Ini bukan setiap tahun. Kita kondisi tertentu saja, lihat-lihat kondisi masyarakat, kondisi fiskal kita seperti apa. Ada beberapa pertimbangan, dan yang memutuskan nanti melalui SK Gubernur,” pungkasnya.
(advbapendakaltim)

